Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor

FTNews – Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolairud Barhakam) Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan benih lobster. Hal ini berhasil diungkap usai tim gabungan menggerebek sebuah gudang di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH.

“Penggerebekan kita lakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka ERP dan CH perannya sebagai press packing,” kata Donny.

Sementara itu Donny menuturkan dari penggerebekan gudang berukuran 5×5 meter tersebut, didapati barang bukti berupa 19 box berisi 91.246 ekor BBL (benih baby lobster). Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan benih ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan ada juga dari beberapa tempat lain.

“Dari 91.246 BBL ini kalau kita estimasi harga pasaran terdiri dari dua jenis. Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster yang Jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor. Sehingga kalau kita konversikan jumlah ini dengan harganya maka kami mengamankan kerugian negara sebesar Rp 19 Miliar lebih,” tutur Donny.

Selain itu ada beberapa barang bukti lain yang juga diamankan yakni barang untuk mendukung proses usaha perikanan ini dalam bentuk kemasan. Kemudian diketahui bahwa gudang ini ternyata merupakan packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan.

“Jadi mereka mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain. Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Artinya kita tidak berpuas diri sampai disini kami mohon waktu sehingga kita bisa ungkap jejaring-jejaring lain,” tukas Donny.

BACA JUGA:   Penyebab Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

Kemudian kepada ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 Pasal 92 jo Pasal 20, Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...