Polisi Kejar DPO Pengendali Home Industri Jutaan Pil PCC di Bogor

FTNews – Polisi masih mengusut kasus home industri jutaan narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) di wilayah Kampung Tajur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Satu orang berinisial MH (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa dari satu tersangka yang diamankan masih terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku tersebut berinisial S.

“Saya tidak menyampaikan lengkap untuk mempermudah penyidik mengejar. DPO akan kita kejar sampai ke lubang semut  pun dia akan tetap kita cari. Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan tersangka yang lain,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/5).

Lebih lanjut Hengki menyebutkan bahwa peran DPO berinisial S ini adalah selalu memerintahkan tersangka MH untuk mengatar barang haram tersebut. Pengiriman akan dilakukan ke wilayah Indonesia diantaranya tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan.

Sementara itu Hengki mengatakan latar belakang yang bersangkutan yakni merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Jadi pelaku juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat industri pembuatan narkotika jenis PCC. Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda yakni wilayah Jakarta Timur dan Bogor.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba PMJ, AKBP Malvino mengatakan lokasi pertama berada di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Kota Jakarta Timur. Sementara itu tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Kampung Tajur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MH (43). Tersangka perannya sebagai orang yang menghantarkan Narkotika (diduga jenis PCC) dari Home Industry ke Ekspedisi untuk selanjutnya diedarkan,” kata Malvino, kepada wartawan, pada Sabtu (18/5).

BACA JUGA:   Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Curi Jam di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Pinjol dan Judol

Lebih lanjut Malvino menuturkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat tentang seseorang yang akan menghantarkan Narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Kota Jakarta Timur.

“Tim mengikuti sebuah Mobil APV Putih dengan plat No. F 1866 HH, dan diketahui pengendara tersebut adalah MH. Selanjutnya diinterogasi dan didapatkan barang bukti berupa 15.000 pil PCC. Informasi dari tersangka pembuatan barang tersebut berada di sebuah rumah yang  beralamat di Kampung Tajur, Citeureup, Bogor,” ujar Malvino.

Setelahnya tim melaksanakan penggeledahan di rumah yang dijadikan tempat produksi tersebut dan didapatkan tiga unit mesin cetak pembuatan Narkotika jenis PCC, bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga adalah Prekursor (Bahan Baku) Pembuatan Narkotika jenis PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat), puluhan kardus yang menjadi paket, dan 24 karung berisi 1.200.000 butir Pil Narkotika (diduga jenis PCC) yang sudah siap edar.

Sementara itu saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus home industry pembuatan Pil PCC ini.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...