Di Pilkada DKI, Satu TPS Bakal Dijaga Tujuh KPPS

FTNews-  Dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyiapkan tujuh orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, hal itu lantaran hanya terdapat satu surat suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 mendatang.

“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap, tujuh orang. Namun nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih,” ujar Astri dalam keterangannya, Minggu (26/5).

Asri menjelaskan, bahwa berdasarkan kebijakan KPU RI, jika di dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 orang pemilih untuk Pilgub DKI 2024, maka petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih (pantalih) yang bertugas sebanyak dua orang.

“Kalau di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih. Kalau jumlah KPPS-nya masih sama,”paparnya.

Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Pilkada DKI 2024.

Pemantau Pilkada

Sementara itu, KPU DKI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada mulai 27 Februari lalu sampai 16 November 2024. Serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.

Menurut Astri, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas.

“Semakin banyaknya pemantau, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas, transparan dan serta kami penyelenggara juga dapat diawasi kerja-kerjanya,”paparnya.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.

Dalam pelaksanaannya,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, hanya ada maksimal 600 orang.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, UU tentang Pilkada mengatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih.

BACA JUGA:   Omicron Masuk Indonesia, Korban Pertama Petugas Kebersihan Wisma Atlet

Akan tetapi, pada pengalaman di Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020 lalu, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.

“Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” ujar Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5).

 

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...