Per Hari 35 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual

Forumterkininews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Pasalnya, mengutip data Komnas Perempuan, sebanyak 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Demikian ditegaskan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Kamis (23/12).

“Data tersebut bukan sekadar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari.

Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.

“Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” ia memaparkan.

Jaleswari, yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS, menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.

“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.

Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

BACA JUGA:   Sepanjang 2023- Juni 2024, BNPT Klaim Tak Ada Serangan Terorisme

RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Artikel Terkait