Pencuri dan Penadah Jam Tangan Mewah di PIK 2 Saling Kenal

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan empat orang pria yang merupakan pencuri dan penadah belasan jam tangan tangan mewah. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan keempatnya yang telah ditetapkan tersangka adalah HK, MAH, DK, dan TFZ. Diketahui bahwa empat orang ini saling mengenal.

“Iya mereka saling mengenal. Tersangka HK yang mencuri tidak bekerja sementara yang tiga lainnya yang merupakan penadah masih didalami,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (14/6).

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan aksi serupa atau tidak.

“Ini masih didalami apakah baru sekali dan sebagainya. Karena faktanya itu begitu tersangka HK berhasil mengambil jam ini, selanjutnya diserahkan ke satu kelompok ini,” ujar Ade Ary.

Untuk diketahui, Polisi menangkap Tiga penadah belasan jam tangan mewah hasil curian pria berinisial HK. Peristiwa ini terjadi di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa tiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ. Ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Rata-rata mereka dari Jawa Barat.

“Pelaku HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian tersangka MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan. Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual 3 jam tangan mewah,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada (13/6).

BACA JUGA:   Ada Luka Remuk Pada Tubuh Mayat dalam Koper di Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan bahwa rencananya tersangka HK meminta kepada tiga rekannya untuk menjualkan 6 jam tangan mewah. Sementara itu sebanyak 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK.

“Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian terhadap 3 tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Ade Ary.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...