Ternyata Pencuri Belasan Jam Tangan Mewah di PIK 2 Dua Kali Survei Lokasi

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan pencuri belasan jam tangan tangan mewah berinisial HK. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa ternyata tersangka HK sudah survei lokasi ruko jam sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan untuk mempermudah tersangka melancarkan aksinya.

“Modus operandi dari tersangka melakukan kejahatan perampokan yaitu pada awalanya tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua tanggal 25 Mei 2024,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (14/6).

Sementara itu untuk menghilangkan kecurigaan para karyawan, tersangka berpura-pura sebagai customer dan menanyakan sejumlah jam. Namun ternyata kedatangannya tersebut untuk memetakan letak jam mewah di toko tersebut.

“Tersangka di toko melakukan survey dan datang sebagai customer. Hal tersebut untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang dan untuk mengatahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut,” jelas Wira.

Kemudian setelah mengetahui letak jam tersebut, tersangka pada 8 juni 2024 sekitar pukul 14.27 WIB melakukan aksi perampokan dengan mempersiapan peralatan berupa pisau, tas kantong, dan kabel ties.

“Tersangka saat beraksi mengurung ataupun memasukkan para karyawan toko ke fitting room dan kamar mandi, selain itu karyawan juga diancam dan diikat. Empat orang karyawan itu dimasukkan ke dalam kamar mandi dan dikunci dari luar. Ini dimaksudkan untuk mempermudah aksi dari tersangka dan mengambil jam tangan mewah yang terpajang di toko tersebut,” papar Wira.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka yakni HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dipersangkakan dengan tindak pidana perbuatan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP yang mana diancam selama lamanya 4 tahun.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...