Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024

FTNews- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan petugas yang punya kewajiban memutakhirkan data pemilih secara faktual. Tak heran, banyak yang penasaran dengan besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024.

Melansir KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Yang mana tertulis bahwa setiap petugas Pantarlih akan menerima honor Rp 1.000.000 per bulan.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

– Meninggal : Rp 36 juta per orang

– Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

– Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

– Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Foto: Info Publik

Pantarlih sendiri berjumlah satu orang pada tiap lingkungan TPS yang mempunyai DP4 sejumlah kurang dari 400 Pemilih. Dan dua orang tiap TPS jikalau DP4 lebih dari 400 Pemilih, adapaun Pantarlih berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal sekitar TPS.

Pantarlih DKI

Sebagai informasi. menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah melantik 29.315 Petugas (Pantarlih).

Anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah menyebut para Pantarlih tersebut nantinya bakal tersebar di 267 Kelurahan di wilayah Jakarta.

“Nantinya Pantarlih akan disebar di 267 kelurahan. Mereka bakal bertugas di 14.650 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Jakarta 2024,”ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Fahmi menjelaskan, tugas dari Pantarlih itu adalah mendatangi rumah-rumah warga guna mencocokkan dan meneliti kesesuaian daftar pemilih. Dengan dokumen kependudukan yang ada.

BACA JUGA:   Bank Dunia Apresiasi Resiliensi Ekonomi Indonesia

“Tugasnya (Pantarlih) mendata mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili hingga meninggal. Demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024,” paparnya.

KPU DKI, lanjutnya, juga  telah menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.

Penyusunan daftar pemilih tersebut katanya berlangsung dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...