Bekas Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Perpajakan

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Alfred Simanjuntak (AS) dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alfred adalah pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara atau mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.

“Hari ini (27/12) tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Selain itu, penyidik lembaga anti rasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Robert Iskandar dan Supriyadi selaku swasta atau Pegawai pada PT Rigunas Agri Utama.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12), Alfred  telah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut.

Diketahui, Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 sebagai tersangka pada November lalu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

BACA JUGA:   Polda Metro Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik APA

KPK membeberkan peran tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred. Keduanya diketahui mendapat perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan. KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...