Siapa Ratu Durian, Pemberi Motor dan Uang Cash untuk Pegi Setiawan?

FTNews – Ratu Durian dari Tasikmalaya, Jawa Barat jadi perhatian publik setelah memberikan sepeda motor untuk Pegi Setiawan yang baru dibebaskan terkait kasus Vina Cirebon.

Tak hanya Pegi, Ratu Durian juga memberikan motor kepada Saka Tatal, yang dijatuhi vonis 8 tahun di kasus Vina Cirebon 2016.

Tak hanya memberikan motor, Ratu Durian juga memberikan uang cash, jaket kulit dan mukena untuk kelurga Pegi di Cirebon.

Hadiah yang diberikan kepada Pegi Setiawan dan Saka Tatal itu rupanya sudah menjadi nazar bagi Ratu Durian. Ia bernazar jika Pegi bebas dari Polda Jabar, dirinya akan memberikan motor kepada kuli bangunan tersebut.

Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Tangkapan Layar)

 

Lantas siapa Ratu Durian? Ratu Durian memiliki nama asli Tiara Rahmi Pratiwi. Ia dikenal sebagai pengusaha durian cukup sukses di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Tiara seperti dikutip dari sejumlah sumber, ia mengantarkan dua motor untuk ke Cirebon ke Tasik untuk diberikan kepada Pegi Setiawan dan Saka.

Anak buah Tiara membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk mengantarkan motor Smash tahun 2005 ke rumah Pegi di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (14/7/2024).

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka pembunuhan berencana Vina Cirebon pasca keputusan sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, mengatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dikutip dari Antara.

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   "Comeback" Sempurna City Bungkam Tottenham Hotspur
Rambut Klimis dan Jas Parlente Pegi Setiawan Digila-gilai Kaum Hawa [Tangkap layar Youtube]

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Hakim Eman dalam amar putusannya juga meminta termohon, Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim Eman.

Dengan putusan dari PN Bandung ini, Pegi Setiawan dapat dikategorikan sebagai korban salah tangkap. Pegi pun berhak untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...