Mengenal Jenjang Karir Polisi Pangkat Bripda Hingga Tugasnya

FTNews – Brigadir Polisi Dua atau Bripda merupakan pangkat tingkat satu dalam Bintara Kepolisian Republik Indonesia. Polisi berpangkat Bripda biasanya memiliki lambang satu pola perak dan V ke bawah.

Melansir Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertera dalam Pasal 3 bahwa golongan kepangkatan Polri terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tantama.

Sementara itu dalam Pasal 5 tertulis bahwa Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:

a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);

b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);

c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);

d. Brigadir Polisi (Brigpol);

e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan

f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Ilustrasi pengamanan. Foto: Istimewa

Polisi berpangkat Bripda dapat memperoleh jenjang karir berdasarkan Pasal 16 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 yakni berbunyi “Kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Bintara atau Tamtama dan dapat bersifat komulatif,”.

Adapun ketentuannya yakni telah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur), dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan, memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun; memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun; dan memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun.

Sementara itu diketahui salah satu jenis kenaikan pangkat yang terdapat di dalam kepolisian, yaitu kenaikan pangkat regular. Kenaikan ini diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke Perwira Tinggi atau Pati Polri.

Kenaikan pangkat regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing. Polisi berpangkat Bintara khususnya Bripda diperlukan sekolah alih golongan bintara. Untuk masa MDDP setiap golongan mulai dari Bripda hingga Brigpol adalah 5 tahun. Sedangkan MDDP dari Brigpol hingga Aipda yaitu 6 tahun. Sementara itu dari Aipda ke Aiptu MDDP-nya adalah 5 tahun.

BACA JUGA:   Pengamat: Isu Penundaan Pemilu Pancing Kemarahan Publik

Diketahui bahwa Bripda memiliki posisi dan jabatan yang setara dengan Sersan Dua di Kemiliteran. Sementara itu tertulis dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yakni tugas pokok polisi diantaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 menjabarkan tugas polisi, yakni:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
  4. Turut serta di dalam pembinaan hukum nasional;memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  5. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  6. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
  7. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
  8. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  9. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
  10. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Artikel Terkait