Terungkap! Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Ngekos dan Jalan Kaki ke Kantor

FTNews – Hakim Eman Sulaeman kembali viral di media sosial. Dia merupakan hakim yang memutus Pegi Setiawan bebas dalam Praperadilan.

Eman merupakan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam praperadilan Pegi Setiawan, Eman menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah.

Video di media sosial Tiktok menunjukkan pengakuan Hakim Eman Sulaeman tidak tinggal di rumah dinas hakim, melainkan di indekos.

Hakim Eman Sulaeman
Foto: Antara

“Ngekos karena jumlah hakim di sini banyak, terus jumlah rumah dinas terbatas,” ujar Eman.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah rumah dinas hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya 15 dengan jumlah hakim 40 orang. Dia pun mengaku setiap berkantor hanya berjalan kaki.

“Iya jalan kaki sekitar 200 meter,” ucapnya.

@rofie_ash

Membalas @balqisbalqis175Hakim Eman Sulaeman Tempat Tinggal Masih Ngekos Berangkat Kerja Jalan Kaki. #hakimeman #emansulaeman #keadilan #pegisetiawan

♬ suara asli – R besar – R besar

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman

Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975. Eman merupakan alumnus Universitas Pasundan, jurusan ilmu Hukum.

Dia lulus pada pada 1999, setelah itu ia tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Hakim Eman sudah bekerja di Mahkamah Agung selama 24 tahun. Untuk diketahui, saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Hakim Eman Sulaeman
Foto: Tangkapan Layar

Hakim Eman diketahui bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Sebelum tangani sidang praperadilan Pegi, Eman pernah memimpin sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang kini telah divonis 10 tahun penjara.

Selain itu, Eman juga menangani kasus suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, yang telah divonis empat tahun penjara.

Gaji Hakim Eman Sulaeman

Eman sudah berkiprah sebagai hakim selama 24 tahun dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I IV/b.

Berdasarkan PP Nomor Nomor 11/2008, besaran gaji untuk hakim dengan pangkat/golongan tersebut adalah Rp 3.836.500 – Rp 4.555.000

Artikel Terkait

Jimi Hendrix Gitaris Paling Ikonik Sepanjang Masa Versi Billboard

FT News - Jimi Hendrix dinobatkan sebagai gitaris paling...

Pandji Lelang Trading Card Almarhum Babe Cabita Untuk Anak Pasien Kanker

FT News - Komika Pandji Pragiwaksono melalang trading card...

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...