Bergaya Tanpa Modal, Pengamen di Surabaya Semir Rambut Berujung Bui

FTNews – Seorang pria bernama Danang Catur Yulianto (24) yang berprofesi sebagai pengamen harus berurusan dengan polisi pasca membacok pemilik salon bernama Mujayani (54). Peristiwa ini terjadi Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Wonocolo, Surabaya.

Penampilan pelaku setelah menyemir rambutnya tanpa modal ini juga diunggah dalam akun media sosial Instagram @interaktive_. Terlihat pelaku tampil dengan rambut barunya yang berwarna cokelat.

Sambil menggunakan baju kaos tahanan berwarna orange dengan kondisi tangan diborgol tali ties berwarna hitam, pelaku hanya tertunduk dan gugup menjawab pertanyaan yang dilontarkan pihak kepolisian.

“Kenapa nekat semir rambut sampe kaya gitu mas? Untuk apa semir rambut itu?,” tanya polisi.

Dihadapan awak media, pelaku sesekali memainkan lirikan mata ke kanan dan kiri, mengaku hanya memiliki niat untuk mewarnai rambutnya.

“Cuma pengen aja pak,” jawab pelaku.

“Pengen gaya gitu ya. Itu kamu bacok dia ngelawan apa gimana?,” lanjut polisi.

“Enggak,” jelasnya.

“Sampeyan kan udah bawa sajam ada niat lain?,” kata polisi.

“Gaada pak,” singkat pelaku.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol M Sholeh (Foto: istimewa)

Menanggapi peristiwa ini, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol M Sholeh mengatakan insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024. Pelaku melancarkan aksinya lantaran tidak memiliki uang sebesar Rp 250.000 untuk membayar jasa salon tersebut.

“Karena yang besangkutan tidak punya uang, maka dia melakukan pengancaman. Hal uni agar petugas salon tidak berani meminta bayaran. Tapi niatnya tidak terlaksana lantaran ada reaksi dari pemilik salin sehingga pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” kata Sholeh, seperti dikutip, pada Kamis (18/7).

Korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kanan, jari dan kepala bagian kanan. Saat ini korban dalam penanganan di RSAL Surabaya. Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Artikel Terkait