FTNews – Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibuat geger dengan kelakuan salah seorang pemimpin di daerahnya. Kelakuan dari Rafidin, anggota DPRD Kabupaten Bima, yang membelum bayar pajak mobil Fortuner-nya sejak tahun 2004 dan STNK-nya mati sejak 2020.
Ia pun sempat terlibat dalam sebuah cekcok dengan polantas yang bertugas karena telah membacakan kelakuannya yang memalukan.
Setelah melihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ternyata Rafidin memiliki harta kekayaan yang memiliki total Rp5,6 miliar. Bahkan, dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki 12 kendaraan bermotor yang memiliki total Rp268,8 juta.
Ia memiliki sembilan motor beroda dua yang harganya berkisar dari Rp3,5 juta hingga Rp17 juta. Lalu, ia memiliki tiga buah mobil, yaitu Daihatsu F500RV tahun 2000 senilai Rp60 juta, Suzuki Taruna Tahun 2008 seharga Rp38 juta, dan Nissan X Trail Tahun 2004 senilai Rp73,5 juta.
Anehnya, mobil yang ia kendarai saat tertilang, Toyota Fortuner dengan plat nomor B 1744 CLR, tidak tercatat dalam LHKPN ini.
Selain itu, aset terbesar dari Rafidin berupa tanah dan bangunan. Yang memiliki total Rp5 miliar, terbagi dalam 13 tanah dan bangunan. Ia pun tercatat memiliki beberapa tanah dan bangunan di Kota Bima dengan mulai dari Rp120 juta hingga Rp800 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Bima ini juga memiliki harta bergerak lainnya yang berjumlah Rp387,5 juta dan kas sebesar Rp50 ribu.
Insiden Penilangan
Pada saat kegiatan operasi patuh rinjani tahun 2024, anggota satlantas polres Bima pada saat memeriksa kendaraan roda empat dengan merk toyota fortuner dengan nopol B 1744 CLR warna hitam yang di duga dikendarai oleh Rafidin. yang merupakan anggota DPRD Kab.Bima pic.twitter.com/U48XiK4rKD
— 🇦 🇳 🅰🆂 ~ 𝓣𝓲𝓶𝓾𝓻 𝓣𝓮𝓷𝓰𝓰𝓪𝓻𝓪 🇲🇨 (@anassuardin) July 21, 2024
Hal tersebut bermula dari Satlantas Polres Bima menghentikan sebuah Toyota Fortuner hitam berplat nomor B 1744 CLR. Ternyata, Rafidin di balik kemudi mobil tersebut.
Ketika polantas meminta SIM A miliknya, ternyata ia tidak membawa surat tersebut. Parahnya, ketika polantas tersebut mengecek STNK kendaraan tersebut, ternyata surat tersebut sudah mati sejak tahun 2020.
Ia pun terlibat dalam cekcok dengan polantas yang menilangnya saat membacakan secara terang-terangan isi STNK-nya tersebut.