Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Gelar Sayembara

FT News – Eks Kabareskrim Susno Duadji menyebut bahwa kasus Vina Cirebon 2016 yang sampai saat ini belum temui titik terang merupakan kecelakaan lalu lintas atau laka lantas bukan pembunuhan.

Ditegaskan eks Kapolda Jabar itu bahwa kasus Vina Cirebon yang menyeret 8 orang masuk bui merupakan murni kecelakaan lalu lintas.

Kata Susno, hal ini lantaran bahwa sampai sekarang belum ada pihak yang bisa memberikan bukti valid bahwa apa yang dialami Vina dan Eky di jembatan Talun merupakan pembunuhan.

“Ini kecelakaan lalu lintas kok,” kata Susno seperti dilihat FT News dari tayangan Youtube iNews TV, Rabu (24/7/2024).

Susno lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya siap gelontorkan uang Rp10 juta yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

 

“Silakan buktikan kalau ini kasus pembunuhan dari saya Rp10 juta,” lanjut Susno Duadji.

“Ini terbuka untuk seluruh warga Indonesia,” sambungnya.

Susno bilang bahwa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi tak bisa menyebutkan jika kasus Vina Cirebon pembunuhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

“Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi.

“Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Jokowi: Naikkan Harga BBM Keputusan yang Sulit

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor.

“Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kita dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kita dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tapi penyidik harus membuktikan dan kita harus taat pada KUHAP,” tambahnya.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...