Kejagung Kabulkan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Korupsi LPEI

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan penangguhan penahanan terhadap enam dari delapan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pertimbangan penyidik terhadap para tersangka ditangguhkan penahanannya, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kini bersikap kooperatif.

Kemudian para tersangka memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Kepada Tim Jaksa penyidik para tersangka memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara LPEI,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan para tersangka hanya mengikuti arahan dari Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan.

Enam tersangka juga mengakui semua alat bukti yang terungkap di dalam pemeriksaan.

Kemudian, Leonard juga mengungkapkan pertimbangan lainnya bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

Selain itu, lanjut Leonard, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP.

“Yaitu agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus LPEI,” ucapnya.

Keenam tersangka yang mendapat penangguhan penahanan, yakni NH, CRGS, AA, ML dan RAR yang sejak awal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka EM semula ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.

Para tersangka ditangguhkan penahanannya berdasarkan surat perintah (Sprint) penangguhan penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor: PRIN-01 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka NH.

Kemudian Sprint Nomor: PRIN-02 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka EM.

BACA JUGA:   Busyet, Uang Pelicin untuk Masuk Bintara Polri Mencapai Rp750 Juta

Sprint Nomor PRIN-03 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka CRGS.

Selain itu, Sprint Nomor : PRIN-04 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka AA.

Sprint Nomor : PRIN-05 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka ML dan Sprint Nomor PRIN-06 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka RAR.

“Untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 masih ditelaah permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat,” tutur Leo.

Adapun para tersangka saat diperiksa sebagai saksi dianggap menghalang-halangi penyidikan karena meminta agar mencantumkan siapa tersangka dan pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi.

“Serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti. Sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara,” ungkap Leonard.

Dalam kasus ini seorang Advokat yaitu DWW juga turut dijadikan tersangka dan ditahan karena yang bersangkutan diduga mempengaruhi dan mengajari para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi. []

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...