Heboh Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Suara Publik Terpecah

FT News – Masyarakat dibuat heboh dengan kebijakan pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di PP nomor 28 pasal 103 menyebutkan untuk kesehatan reproduksi anak sekolah, pelajar di tingkat SMA dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko dan dampaknya.

Sementara untuk pelayanan kontrasepsi di PP No 28 tertuang di Pasal 103 ayat 4. Di ayat 4 itu terdapat lima poin soal edukasi seksual salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

Aturan PP Nomor 28 ini buat heboh masyarakat di platform sosial media. Sejumlah netizen ada yang pro namun banyak juga kontra.

Ilustrasi alat kontrasepsi

 

Mereka yang menolak menganggap pemberitaan alat kontrasepsi sebagai bentuk dukungan perilaku seks bebas.

“Klu kayak gitu ngak bahaya ta,” tulis salah satu wargent.

“di kasih pengaman justru makin berani krna lebih aman gk smpai h…l,” sambung akun lainnnya.

Sementara, mereka yang mendukung menyebut bahwa pemberiaan alat kontrasepsi ini sebagai bagian dari edukasi seksual.

“ini semua ada maksutnya kemungkinan ada pelajaran seks,” tulis netizen.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah, Khiril Anwar menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang belum menikah. Ini seperti di Negara Amerika pada zaman dahulu saja,” katanya dikutip dari Antara.

BACA JUGA:   Jelang Ramadhan, Pemerintah Dorong Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa ‘jangan kau dekati zinah’.

“Ini kan mendekatinya saja sudah tidak boleh, apalagi sampai melakukan perzinahan. Ini akan merusak generasi muda,” ucapnya.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Bahlil: Pembatasan BBM Subsidi belum Diterapkan per 1 Oktober 2024

FTNews --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...