Breaking News! Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Hari Ini

FT News – Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida pada hari ini, Minggu (18/8/2024) pukul 09:30 WIB direncanakan menghirup udara bebas.

Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum Otto Hasibuan.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tgl 18 agustus 2024 (Hari Minggu),” bunyi pernyataan rilis yang diterima FT News dari pihak Otto Hasibuan.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward juga membenarkan bahwa Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.

Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

@our_girlss

kentara banget ga sih mba jess sedih+kecewa atas putusan hakim tapi apalah daya dia gak bisa berbuat apa-apa selain diam dan pasrah dengan vonis hukumannya😔😭 #justiceforjessica #kasussianida #icecold #jessicakumalawongso #fyp

♬ suara asli – 𝐢𝐌𝐮𝐬𝐢𝐜 – 𝟑𝟎𝟑 𝐅𝐚𝐧𝐧

Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP pada 27 Oktober 2016.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.

Potret Wayan Mirna Salihin dan suami [Wikipedia]

Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim ketua hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom, dan hakim anggota Partahi Hutapea.

Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian dijebloskan ke penjara.

Artikel Terkait

Azizah Salsha Maafkan 2 Pelaku Penyebar Hoaks, 10 Sisanya Masih Diproses

Azizah Salsha melaporkan belasan akun ke Bareskim Polri. Kasusnya...

Waduh, Habis Nikah Rahang Mahalini Pegal Selama 3 Minggu!

Penyanyi Mahalini kembali menceritakan momen seru saat menikah dengan...

Presiden Jokowi dan Prabowo Bakal Hadiri MotoGP Mandalika, BNPB Siapkan Antisipasi Gempa dan Tsunami

FTNews, Kota Mataram--- BNPB memfasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara...

Lagi, Jokowi Singgung Istana Jakarta Warisan Kolonial

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung...