Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia  

FT News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.

Ketetapan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (20/08/2024) di saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat yang memenuhi syarat atau tidak.

Mahkamah Konstitusi menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.

MK berpendapat, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.

Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Pasal ini dinilai sudah sangat jelas dan terang benderang. “Bila ditambahkan makna terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Saldi Isra.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan dukungan kepada Agus Irawan di Pilbup Boyolali. (Foto: PSI)

Diketahui, penentuan usia minimal calon Kepala Daerah menjadi isu penting pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:   Menguak Identitas Mr T: Bareskrim Polri Bakal Periksa Sosok Ini

Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengubah aturan penentuan usia peserta Pilkada.

Mahkamah Agung berpendapat, seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.

Ditolaknya aturan ini oleh Mahkamah Konstitusi berdampak pada sejumlah Pilkada. Salah satunya adalah kecilnya peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang maju dalam pemilihan Gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Di sisi lain, pendaftaran calon dalam Pilkada serentak dilakukan pada akhir Agustus 2024.

Artikel Terkait

Satu Tarikan Nafas, Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Bersatu Lewat Pantun

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengajak warga...

Pilgub Sumut 2024, Ketua Pemenangan Bobby-Surya: Jangan Hoax, Jangan Fitnah

FT News - Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya, Hinca...

Dapat Nomor Urut 3, Pramono Ogah Disamakan Seperti Ganjar

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta sudah mendapat nomor...