Polres Sergai Tangkap 2 Pria Bermobil Mewah, Sita 7 Kg Sabu

FT News – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua pria bermobil mewah. Kedua pria berinisial ZH (39) dan RJAS (32) merupakan kurir narkotika jaringan internasional.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan pelaku hingga ke Kabupaten Asahan. Hingga akhirnya petuga menangkap kedua pelaku saat mengendarai mobil mewah.

“Petuga lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu kilogram sabu di mobil tersebut,” kata Jhon, Selasa (28/8/2024).

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah ZH di Kabupaten Labuhanbatu.

Di sana petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Satu pelaku berinisial ZH diberi tindakan tegas terukur karena memberikan perlawanan kepada petugas,” ujar Jhon.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan total 39 kilogram sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai.

“Sebagian besar sabu sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ucap Jhon.

ZH dan RJAS mengaku aksinya dilakukan atas perintah bandar berinisial R. Mereka diiming-imingi upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.

“Pelaku mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” cetus Jhon.

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau seumur hidup,’ tukasnya.

 

Artikel Terkait