Tawuran Antar Geng di Kudus, 8 Remaja Jadi Tersangka

FT News – Tawuran antar geng terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Tawuran yang terjadi pada 17 Agustus 2024 itu menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dlaam peristiwa itu, delapan orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah MA (20), R (20), RAS (20), MS (18), dan MZ (18), MFM (16), MRW (15), dan MRS (16).

“Kedelapan tersangka, sebagian dari kelompok Gaza dan dari Reduza,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Rabu (28/8/2024).

“Untuk korban luka dari kelompok Tom berinisial SAH (16),” sambung Bonic.

Ronni Bonic menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat akibat kena pukulan benda tumpul. Punggung korban juga ditusuk dengan senjata tajam hingga tembus paru-paru.

“Pelaku yang melakukan pembacokan dan pemukulan adalah MA, MS, dan R,” ujar Bonic.

Selain mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dan tiga buah senjata tajam.

Peristiwa berawal ketika salah satu kelompok mengejek kelompok lain di media sosial. Selanjutnya, dua kelompok itu sepakat tawuran.

Polres Kudus
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat menunjukkan barang bukti. [Ist]
Mereka kemudian bertemu di lokasi. Sementara korban ke lokasi karena diajak temannya inisial F dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sesampainya korban di lokasi, ternyata terjadi perkelahian sehingga korban melarikan diri. Di situ korban terjatuh sehingga diseret hingga mengalami luka serius,” ucapnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 30 Undang-Undang nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama lima tahun.

“Untuk pelaku yang bersenjata tajam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tukas Bonic.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum Korban Pelecehan Minta Tetapkan Rektor Nonaktif UP Jadi Tersangka

 

 

Artikel Terkait