FTNews, Semarang— Kepolisian Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo. Dua pelaku ditangkap BK (52) dan GY (43).
Dilansir tribratnews, pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).
Kedua tersangka, kata Agus, telah mengakui perbuatannya sebagai penadah kendaraan bodong. Hal itu dilakukan karena keuntungan yang didapat dari menjual kendaraan hasil kejahatan itu, cukup besar.
“Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp. Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” ujar Wakapolda.
Selain menjual kendaraan haram itu, kedua tersangka juga merental kendaraan dengan tarif beragam. “Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***