Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sumut, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

FT News – Peredaran 10 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi digagalkan oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dua orang pelaku inisial E dan SG ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan penangkapan berawal dari adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

Narkoba tersebut dibawa menggunakan satu unit sepeda motor tanpa pelat kendaraan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 10 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi dan satu airgun,” kata Andreas kepada wartawan kemarin.

Polres Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [dok Polres Tebing Tinggi]

Berdasarkan hasil interogasi, kata Andreas, pelaku mengaku narkotika itu didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra,” ucapnya.

Kedua pelaku dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Artikel Terkait