TNI AU: Prajurit Berpangkat Serka Ditahan karena Bantu Pengiriman TKI Ilegal

Forumterkininews.id, Jakarta – TNI Angkatan Udara menahan seorang prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka). Penahanan ini terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, prajurit berpangkat Serka berinisial S ini ditahan setelah Polisi Militer TNI AU (Pomau) mendalami informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Penyidik Pomau menetapkan oknum Serka S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, yang berangkutan ditahan untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Marsma TNI Indan Gilang, Selasa (4/1).

Indan menambahkan, keterlibatan oknum Serka S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Pihaknya, kata dia, akan terus mendalami agar permasalahan tersebut menjadi lebih terang.

“Penahanan terhadap Serka S bentuk komitmen TNI AU menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Sersan Kepala S adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terakhir Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelumnya menduga oknum TNI AL dan TNI AU terlibat membantu kegiatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Fakta itu terkuak berdasarkan hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah TKI ilegal di lepas pantai Johor Baru, Malaysia.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...