Kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang menjerat mantan manajer Fuji, Batara Ageng, segera memasuki tahap persidangan.
Pengacara Fuji, Sandy Arifin, menyatakan bahwa proses hukum dapat dilanjutkan ke sidang karena berkas perkara sudah berada di tahap P21.
“Sudah (P21), kami tinggal menunggu jaksa penuntut umum untuk disidangkan,” ujar Sandy Arifin di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Meski demikian, Sandy belum dapat memastikan tanggal sidang. “Kurang lebih, bulan ini,” jelasnya.
Sandy memastikan, mantan pacar Thariq Halilintar itu hadir dalam persidangan untuk. Sebab ia akan memberikan kesaksian sebagai korban.
“Oh iya dong. Kemarin kakaknya, Ai diperiksa sebagai saksi. Jadi pada saat persidangan, mereka hadir memberikan keterangan,” kata Sandy Arifin.
Kasus ini berawal dari laporan Fuji terhadap Batara Ageng pada 7 September 2023 di Polres Jakarta Barat.
Dalam keterangannya kepada polisi, Batara Ageng mengaku menggelapkan uang Fuji karena merasa gaji bulanannya terlalu kecil, Rp 500 ribu.
Fuji kemudian mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut adalah uang transportasi.
Sementara itu, sebagai manajer, Batara menerima lima hingga 10 persen dari pendapatan kontrak kerja sama.