Berharap DPD RI Dukung Bandara Husein Kembali Melayani Penerbangan Internasional

FTNews– Keinginan Pemkot Bandung agar Bandara Husein Sastranegara direaktivasi  melayani penerbangan domestik dan internasional, mendapat momentum. Peluang itu muncul saat kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Balai Kota Bandung yang diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq.

Awalnya yang dibicarakan adalah terkait berbagai Proyek Strategis Nasional di Kota Bandung salah satunya kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Erick berterima kasih, kehadirannya (KCJB) berdampak signifikan terhadap kunjungan ke Kota Bandung.

Dalam rangka memaksimalkan kehadiran KCJB tersebut, ia berharap infrastruktur pendukungnya juga dimaksimalkan seperti mengaktifkan kembali akses KM 149 dan 151. “Kami mohon dukungan dari DPD RI, kami sedang mengupayakan adanya Proyek Strategis Nasional di Kawasan Gedebage. Penguatan km 151 dan km 149, mudah mudahan km 149 September ini bisa dibuka kembali termasuk km 151,” ujarnya, dikutip dari keterangan Diskominfo Kota Bandung.

“Pengembangan PSN dampak feeder kereta cepat whoosh termasuk fly over nuratnio, Ciroyom dan infrastruktur pendukungnya seperti penyeberangan orang. Beberapa fly over masih dibutuhkan di Kota Bandung,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, pembukaan kembali Bandara Husein Sastranegara menjadi hal krusial untuk meningkatkan ekonomi Kota Bandung. “Ini penting bagi kami, kalau Bandara Husein dibuka dapat mempercepat akses ke Kota Bandung,” kata dia.

Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh mengatakan, kunjungan DPD RI ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian tingkat daerah dan nasional.

Kesempatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Perkeretaapian.

BACA JUGA:   Dugaan Praktek Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung, 24 Orang Diamankan

“Bagaimana situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan serta untuk memperoleh masukan terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian,” kata dia.

Menurutnya, penyelenggaraan perkerataapian harus dilaksanakan guna memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara masal dengan selamat aman nyaman, cepat, tepat, tertib dan teratur serta izin. “Hal ini diperlukan untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan UU Perkeretaapian tersebut,” katanya.

Pada kesempatan tersebut hadir sejumlah pemangku kepentingan perkerataapian di kawasan Jawa Barat diantaranya Dirjen Kereta Api, Dinas Perhubungan Jawa Barat, PT. KAI, PT. INKA, KCJB, KNKT dan lainnya. ***

 

Artikel Terkait

Update Gempa M4.9 Bandung-Garut: Pengungsi di Kabupaten Bandung 490 Jiwa

FTNews --- Sejumlah warga Kabupaten Bandung mengalami luka-luka saat...

Dugaan Praktek Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung, 24 Orang Diamankan

FTNews, Kota Bandung--- Tim gabungan menggelar operasi penertiban di...