5 Lokasi SIM Keliling di Medan Terbaru September 2024, Catat Jadwalnya

FT News – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Mulai dari administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM juga sebagai alat bukti bahwa individu tersebut telah memenuhi syarat untuk mengemudi dan mematuhi aturan di jalan.

Jenis SIM di Indonesia meliputi SIM A, B, C, dan D, masing-masing untuk jenis kendaraan yang berbeda, seperti mobil penumpang, sepeda motor, dan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Masyarakat yang hendak perpanjangan SIM dapat melakukan permohonan lewat layanan SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling cukup memudahkan masyarakat karena tersebar di berbagai area dan juga antrian tidak terlalu ramai.

Nah, bagi warga Medan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Berikut lokasi layanan SIM keliling di Medan.

Masyarakat melakukan perpanjangan SIM keliling. Ist

Satlantas Polrestabes Medan telah mempublikasikan lokasi pelayanan SIM keliling yang berlaku selama sepekan ke depan mulai tanggal 9 September sampai dengan 14 September 2024.

Lokasi SIM Keliling 

Adapun 5 lokasi pelayanan SIM keliling yakni:

1. Mall Pelayanan Publik di Jalan Iskandar Muda ex Ramayana Plaza.

2. Komplek Asia Mega Mas (Sabtu 14 September 2024 pindah ke Plaza Medan Fair).

3. Carefour Padang Bulan Jalan Jamin Ginting Medan ( Sabtu 14 September 2024 pindah ke Plaza Milenium).

4. MMTC (Sabtu 14 September 2024 pindah ke Ringroad City Walk).

5. Jalan Tembakau Deli Graha Merah Putih (Rabu 11 September pindah ke UINSU).

SIM keliling di atas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Waktu beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB (jadwal waktu dapat berubah).

BACA JUGA:   Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Bertemu Menpora Dito Bahas Persiapan PON XXI
Mobil SIM keliling terparkir di mal Medan. Ist

Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harap melampirkan syarat foto copy KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi dan SIM lama yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan SIM, bersumber pada PP No 60 Tahun 2016, tentang bayaran penerbitan SIM Perpanjangan yaitu:

  • SIM C Rp 75.000
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM A Umum Rp 80.000
  • SIM BI/ Umum Rp 80.000
  • SIM BII/ Umum Rp 80.000
  • SIM D Rp 30.000

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM BI dan D, baiknya mendatangi Satpas Satlantas Polrestabes Medan, karena SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Artikel Terkait