Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Penerima Suap

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Selain RE, tim penindakan KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka pemberi suap dan juga penerima suap yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Rabu (5/1) kemarin.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa tim penyidik menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengadaan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

“KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka sebagai pemberi suap dan juga penerima suap,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli mengatakan bahwa selain Rahmat Effendi, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

“Sebagai penerima suap, yakni RE (Rahmat Effendi), MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), Lurah Kati Sari, WY (Wahyudin) sebagai Camat Jatisampurna , dan JL (Jumhana Lutfi), sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi,” ucap Firli.

Sementara sebagai pemberi suap kepada pejabat daerah di Bekasi tersebut merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Sebagai pemberi suap, yakni
AA (Ali Amril) sebagai pihak Swasta atau Direktur PT ME (MAM Energindo,
LBM (Lai Bui Min alias Anen) swasta, dan SY (Suryadi), Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, serta MS (Makhfud Saifudin) yang merupakan Camat Rawalumbu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Momen Pertemuan Sambo dan Putri di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Para Tersangka disangkakan, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Artikel Terkait