Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi dalam Proses Pergantian Calon Wakil Bupati Jalur Perseorangan

FT News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pergantian calon Wakil Bupati di Pilkada Tapsel.

Ketua Bawaslu Tapsel, Taufiq Hidayat mengatakan, temua itu, berdasarkan penelurusan yang mereka lakukan atas laporan yang mereka terima.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, KPU Tapsel diduga melanggar ketentuan dalam proses penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan,” ujar Taufiq Hidayat dalam inti keterangan surat resminya bernomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapanuli Selatan tertanggal Kamis, 19 September 2024.

Bawaslu Tapsel, lanjutnya, telah meneruskan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel untuk ditindaklanjuti.

Laporan yang dimaksud oleh Taufiq, adalah laporan yang teregister dengan nomor 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, diajukan oleh Armen Sanusi Harahap. Dimana Armen dalam laporannya mengadukan soal pergantian calon Wakil Bupati Perseorangan yang sebelumnya diusung oleh pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, menjadi pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

Pada prosesnya, pada pergantian itu diduga terjadi pelanggaran administrasi. Ternyata, penelusuran Bawaslu menemukannya.

Bawaslu Tapsel menilai tindakan KPU Tapsel tersebut melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Tapsel meminta KPU Tapsel untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:   Putra Nababan: PON XXI Berdampak Positif pada Pelaku Ekraf dan Pariwisata

Atas rekomendasi itu, Armen Sanusi Harahap melalui Kuasa Hukumnya, Irwansyah Nasution, dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel tersebut.

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum,” kata Irwansyah. Jumat, (20/9/2024).

KPU Tapsel di laporkan ke Bawaslu RI berkaitan dengan pergantian pasangan Calon Bupati Tapsel. (Istimewa)

Atas putusan rekomendasi tersebut, lanjutnya, sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

“Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

DPW Al-Ittihadiyah Sumut Minta Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

FT News- Rasulullah SAW semasa hidupnya banyak menghadapi tantangan....

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Jabar Sukses Capai Target Juara Umum, Ini Daerah-daerah yang Naik dan Melorot di PON XXI

FTNews--- Jelang penutupan posisi Jawa Barat (Jabar) sebagai ‘jagoan’...