KPPU Sebut 4 Faktor Penyebab Tiket Pesawat Mahal dan Selidiki Dugaan Pelanggaran Undang Undang

FT News – Tingginya harga tiket pesawat domestik di tanah air masih menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya pun telah dilakukan baik pemerintah dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menurunkan harga tiket.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh KPPU, ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya adalah, mahalnya harga avtur, kemudian distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli. Selain itu, komponen pajak dan prilaku pelaku usaha juga turut menjadi faktor penyebab.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, pihaknya pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia

“Saran itu, disampaikan sebagai faktor pembentuk harga avtur. KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan,” jelas Budi Joyo Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Seperti penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan. Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.

BACA JUGA:   Prabowo Disorot Miliki Lahan Ratusan Ribu Hektare: Ternyata HGU, Apa itu?

Selain itu, menurutnga, komponen pesawat yang saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. “Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga,” katanya.

Pesawat Boeing 737 MAX milik Lion Air. Foto: Wikipedia

“Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU,” imbuhnya.

Langkah itu, katanya, ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai. “Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan,” benernya.

Untuk itu, Budi mengungkapkan, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group.

“Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran,”pungkasnya.

Artikel Terkait