FT News – DPR RI menunda rapat evaluasi pelaksanaan Haji 2024, Senin (23/8/2024). Hal ini dikarenakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta Yaqut hadir langsung untuk dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
Oleh karena itu, kata Ashabul, rapat ditunda sampai dengan Jumat 27 September 2024.
“Berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri oleh Menag dan kami sudah bisa menjadwalkan ulang di tanggal 27 September 2024. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan tingkat pimpinan,” katanya.
Kehadiran fisik Yaqut untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 memang sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Pasal 43 bagian kelima disebutkan secara jelas bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pada ayat kedua disebutkan bahwa laporan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan kepada Presiden dan juga DPR RI paling lama 60 hari setelah Ibadah Haji itu berakhir.
“Penjelasan itu sudah jelas bahwa menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri dan menyampaikan laporannya,” kata Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya yang juga hadir dalam rapat tersebut. [Antara]