10 Kasus Korupsi Kemetan, yang Pertama Korupsi X-Ray Senilai Rp 82 Miliar

FT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan). Sebuah badan di bawah Kemenerian Pertanian (Kementan). Kasus itu terjadi tahun 2021. Potensi kerugian negara mencapai Rp 82 miliar.

Kasus ini masih terus jadi sorotan, termasuk apakah ada keterlibatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Enam orang terkait perkara korupsi ini pun sudah dicegah ke luar negeri sejak 15 Agustus 2024. “Inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF dilarang bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” terang Tessa.

Tessa menuturkan, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Barantan tahun anggaran 2021 kasus X Ray.

KPK kemudian menetapkan Mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana sebagai tersangka. “(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” katanya saat di Kantor KPK, Senin (9/9/2024).

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian Wisnu Haryana (tengah) sumber: Rmol.id

Tanpa Data

Hasil penelusuran FT News, kasus isu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. LHP yang khusus mengaudit perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp194.292.099.805,00 pada Barantan. Kesimpulannya, belum sesuai ketentuan pengadaan. Perencanaan kebutuhan x-ray kontainer, x-ray statis dan Mobile x-ray, juga tidak memadai.

Hingga pemeriksaan berakhir pun tidak terdapat dokumen dan penjelasan yang memadai. Dalam arti, dapat menerangkan identifikasi kebutuhan secara rinci atas peralatan x-ray, dengan dukungan data dan informasi akurat.

Selain itu, penetapan penerima, jenis, dan jumlah, x-ray kontainer, x-ray statis, dan Mobile x-ray juga tanpa dukungan identifikasi kebutuhan dan perencanaan yang memadai. Pertama, tidak terdapat identifikasi kebutuhan dalam penetapan penerima barang dan penempatan peralatan X-Ray dan juga belum mempertimbangkan dampak radiasi.

Dalam penetapan penerima x-ray kontainer, penerima pertama adalah Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung. Tujuannya untuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Hanya saja PT ASDP Indonesia Ferry menjelaskan belum ada lokasi yang tepat untuk penempatan peralatan x-ray kontainer karena terdapat perencanaan pengembangan pelabuhan.

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa peralatan x-ray kontainer di Pelabuhan Bakauheni belum tepat. Karena Pelabuhan Bakauheni merupakan pelabuhan penyeberangan, bukan pelabuhan yang melayani bongkar muat kontainer. Dampak radiasi x-ray juga berisiko terhadap kesehatan sopir dan kondisi ternak atau makhluk hidup lainnya dalam angkutan truk.

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (foto: maritimnews.com)

Berpindah-pindah

Penempatan x-ray kontainer pun dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun karena rencana pempatannya berada di lokasi milik swasta, maka akan membutuhkan biaya sewa. Akibatnya, penempatan x-ray kontainer dialihkan lagi ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

BACA JUGA:   Mentan: Belum Ada Pemusnahan Hewan Ternak Terjangkit PMK

Namun lokasi penempatan berubah lagi ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan lokasi Pelabuhan Laut Tanjung Perak. Perubahan penempatan lokasi ini berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Nomor B-6418/PL.010/K.6.A/11/2021 tanggal 6 November 2021 tentang permintaan x-ray kontainer.

Meski begitu, menurut BPK, perubahan penempatan lokasi x-ray kontainer ke Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya tanpa alasan justifikasi dan data dukung memadai. Tanpa penjelasan intensitas kebutuhan peralatan x-ray yang tinggi, sehingga Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memerlukan x-ray kontainer.

Selanjutnya, hasil observasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkuak, bahwa terdapat peralatan sejenis milik kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya juga tidak membutuhkan peralatan tersebut untuk menunjang pelayanan.

Otoritas Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, dalam sosialisasi penggunaan x-ray kontainer terdapat keberatan. Utamanya dari pengguna jasa yang akan terkena beberapa biaya tambahan.

Biaya tambahan tersebut antara lain biaya jasa pelabuhan membawa kontainer ke lokasi x-ray Bea Cukai, dan jasa pelabuhan membawa kontainer ke lokasi x-ray kontainer Karantina Pertanian. Biaya dua kali untuk tindakan pemindaian dengan hasil/output yang sama.

Hasil pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak, x-ray kontainer belum dapat bermanfaat secara optimal.

Selain itu, satuan kerja penerima/pengguna peralatan x-ray statis juga belum dapat memanfaatkan secara optimal. Beberapa satuan kerja menempatkan peralatan x-ray statis di lingkungan kantor, bukan di lokasi pintu pengeluaran dan pemasukan produk pangan, sebagaimana mestinya.

Pemakaian peralatan canggih di pelabuhan. (foto: Pelindo)

Tanpa Izin Otoritas

Hal tersebut karena belum terdapat perizinan dari otoritas pelabuhan atau bandara terkait penempatan xray statis. Barantan pun belum melakukan pengurusan izin terkait penempatan peralatan tersebut.

Hasil pemeriksaan lapangan di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan, peralatan x-ray statis ada di kantor. Bukan di pintu pengeluaran dan pemasukan produk pangan. Alasannya belum terdapat anggaran dan kesiapan SDM yang memadai. Di samping, pertimbangan faktor keamanan.

Menurut BPK, permasalah ini tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pemborosan keuangan negara Rp194.292.099.805,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut karena Kepala Barantan tidak optimal dalam melaksanakan perencanaan pengadaan dan pemanfaatan hasil pengadaan x-ray kontainer, x-ray statis, dan Mobile x-ray tahun 2021. Untuk ini BPK merekomendasikan agar memberikan sanksi  kepada Kepala Barantan dan jajaran.

Hingga LHP BPK tahun anggaran 2022 pun ternyata rekomendasi belum ada tinda lanjut, seperti membuat road map, pembuatan SOP, pelatihan, dan seterusnya. Sehingga peralatan dan mesin pada Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya senilai Rp99.999.904.550,00 yang belum termanfaatkan BBKP Surabaya, ini sebagai pemborosan keuangan negara. (yogi)

Artikel Terkait

Daridesa.id Bantu Petani Dusun Sawah, Rejang Lebong Berhilirisasi

FTNews - Sebagai negara tropis, Indonesia dianugerahi dengan keanekaragaman...

Nuansa Hutan Avatar di IKN Nusantara

Forumterkininews.id, BALIKPAPAN – Anda bisa tak berkedip menyaksikan ilusi...

Mudik 2023 Lancar, DPR Apresiasi Kinerja Polri

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad...

Mudik Lebaran Berakhir, Polisi Tutup Operasi Ketupat 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Korlantas Polri resmi menutup kegiatan operasi...

Antisipasi Kemacetan Hari Terakhir Liburan, Polisi Perpanjang One Way

Forumterkininews.id, Jakarta - Korlantas Polri melalui Diskresi kepolisian melakukan...