FT News – Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pilkada Asahan 2024. Rianto maju sebagai calon wakil Bupati Asahan mendampingi Taufik Zainal Abidin.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat AKP Rianto.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan surat pengunduran diri Rianto telah disetujui.
“Tanggal 30 Agustus surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan,” kata Hadi, Selasa (24/9/2024).
Untuk diketahui, pasangan Taufik Zainal Abidin-Rianto diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP.
Sebelumnya, Polda Sumut mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan soal langkah politik yang diambil Rianto. Pasalnya, itu adalah hak politik Rianto.
“Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun, termasuk anggota Polri. Tidak ada aturan baku yang melarang anggota Polri menjadi bakal calon kepala daerah,” ujar Hadi.
“Jika masih status bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur,” sambungnya.
Namun, jika ditetapkan resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, Rianto mesti mundur dari anggota Polri.
“Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,” tukas Hadi.