FT News – Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/9). Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni.
Undang-Undang ini akan berlaku dalam 120 hari ke depan. Artinya, pernikahan pertama bisa dilakukan pada Januari 2025.
Para aktivis memuji persetujuan resmi raja sebagai sebuah ‘langkah monumental’. Pasalnya, Thailand menjadi tempat ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah setelah Taiwan dan Nepal.
“Undang-Undang tersebut merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” ucap Advokat hak LGBT Thailand, Waaddao Chumaporn, dikutip dari AFO, Rabu (25/9).
Chumaporn mengaku akan menyelenggarakan pernikahan massal untuk lebih dari seribu pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari 2025 atau pada hari pertama Undang-Undang ini berlaku.
“Kami semua gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari sepuluh tahun dan kini hal itu akhirnya terwujud,” ujar Siritata Ninlapruek, seorang aktivis LGBTQ di Thailand.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra juga memberikan ucapan selamat di platform media sosial X. “Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.
Undang-Undang ini sebelumnya disahkan melalui parlemen oleh perdana menteri Thailand yang saat itu tengah menjabat. Srettha Thavisin, yang dikenal cukup vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ.