Hitam Putih Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah: Pernah Divonis Kasus Korupsi

FT News – Ismeth Abdullah menjadi anggota DPD tertua yang dilantik. Ismeth dilantik di usia 78 tahun. Sementara anggota DPD termuda adalah Larasati Moriska yang dilantik di usia 22 tahun.

Ismeth Abdullah merupakan gubernur Kepulauan Riau pertama yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Agustus 2005.

Ismeth kelahiran Cirebon pada 29 September 1946 dan sempat menjadi politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Hitam Putih Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah: Pernah Divonis Kasus Korupsi [Instagram]

Latar belakang pendidikan Ismeth terbilang sangat mentereng. Ia lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta pada 1974. Lima tahun kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Economic Development Institute of the World Bank, Washington DC, Amerika Serikat.

Sebagi pejabat negara, ia memiliki rekam jejak hitam putih. Ia misalnya mampu menarik lebih dari 400 Penanam Modal Asing (PMA) senilai US$ 1,4 miliar dimana jumlah perusahaan asing tersebut meningkat dua kali lebih banyak (dari 300 hingga 700) selama lima tahun, ketika Indonesia tengah pulih dari krisis ekonomi saat menjadi Ketua Batam Industrial Development Authority (BIDA).

Selain itu saat jadi Gubernur pertama Kepri, Ismeth mampu mendorong lebih dari 1.000 Usaha Kecil dan Menengah memperoleh keuntungan atas di program ekspor.

Hitam Putih Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah: Pernah Divonis Kasus Korupsi [Instagram]

Berkat perannya dalam mempromosikan usaha kecil dan menengah secara kooperatif, Ismeth Abdullah dianugerahi Medali Penghormatan “Satyalancana Pembangunan” (Medali Penghargaan Pembangunan), yakni medali dalam bidang pelayanan pemerintahan atas kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan, pada tanggal 14 September 2000 oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, ia juga sempat tersandung kasus korupsi. Ismeth divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

Artikel Terkait