Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Unit Kapal Patroli Cepat, KPK Panggil 2 Eks Dirjen Bea Cukai

FT News – Dua mantan direktur jenderal Bea Cukai dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013—2015.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama HP dan AK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir dari Antara, Selasa (1/10/2024).

Informasi yang dihimpun, kedua eks dirjen Bea Cukai tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2011—2015 Agung Kuswandono dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2015 Heru Pambudi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ANTARA

Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui, konstruksi perkara tersebut berawal pada bulan November 2012. Saat itu Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.

Setelah pengumuman lelang, pihak PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memberikan keterangan pers soal perkembangan terkini kasus yang ditangani KPK, Jumat (16/8). [FTNews/Muhamad Nur Alfiyan]
Pada pelaksanaan pengadaan hingga pelaksanan pekerjaan itu, diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Setelah uji coba kecepatan 16 kapal patroli cepat tersebut, tidak dapat mencapai kecepatan sesuai dengan ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan dikontrak.

Meskipun saat uji coba kecepatan 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran.

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini sekitar Rp117,7 miliar.

Artikel Terkait