FTNews, Kuansing— Meski telah berkali-kali melakukan penindakan tegas pada aktivitas penambangan illegal namun agaknya masih ada juga yang nekad. Yang terbaru adalah kasus di Kelurahan Muaralembu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dimana terjadi penambangan emas tanpa izin (PETI).
Berkat laporan masyarakat, aktivitas penambangan emas illegal ini berhasil diungkap polisi. Awalnya, kata Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, ada laporan masyarakat terkait penambangan emas illegal. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan,
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua rakit PETI yang tidak beroperasi di lokasi. Kami langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, agar alat tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku,” ujar AKP Linter pada Sabtu, (5/10/2024) di Teluk Kuantan, dikutip dari keterangan Polda Riau.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan peralatan PETI tidak lagi bisa dipergunakan. “Ini adalah upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal,” tegas Linter.
Selain melakukan penindakan, Polsek Singingi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Muaralembu dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian meminta dukungan dari pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan untuk terus mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang,” ucapnya.***