KPU Tapsel Digugat ke PTTUN Medan

FT News – KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat ke PTTUN oleh Pasangan Calon Nomor urut satu Pilkada Tapanuli Selatan 2024 Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga.

Melalui kuasa hukumnya, dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengungkapkan, gugatan yang diregistrasi dengan nomor : 10/G/Pilkada/2024/PTTUN Medan itu dilakukan karena KPU Tapsel tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapsel.

KPU Tapanuli Selatan

“Gugatan dilakukan karena KPU Tapsel menganulir atau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapsel yang dalam putusan rekomendasinya dinyatakan KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan pergantian pasangan calon dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution,” jelas Irwansyah Putra Nasution, Minggu (6/10/2024).

“Saat ini sudah memasuki pemeriksaan berkas. Jawaban tergugat dari KPU sudah berjalan,” imbuhnya.

Langkah gugatan ini, lanjut pria yang akrab disapa Ibey itu, diatur dalam Undang-Undang pemilu No 10 tahun 2016. Dimana dalam Undang-Undang pemilu dinyatakan sanksi pelanggaran administrasi bisa membatalkan pasangan calon.

“Kita patuh terhadap hukum. Makanya melakukan gugatan. KPU Tapsel telah melanggar regulasi yang ada,” ucap Irwansyah.

Pasangan Calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu-Parulian Nasution, di Kantor KPU Kabupaten Tapsel, Sipirok. (Istimewa)

Ia juga mengungkapkan, dalam aturannya, sejak didaftarkan ke PTTUN dan diregistrasi, maka selama 15 hari hakim PTTUN harus memutuskannya. Ia pun berharap ada putusan yang berkeadilan dalam gugatan ini.

“Hakim harus mempertimbangkan dan mengujinya. Kita berharap mendapatkan keadilan dengan membatalkan Putusan Nomor 1122 KPU Tapsel,” pinta Ibey.

Sebelumnya, KPU Tapsel menetapkan dua pasangan calon di Pilkada Tapsel 2024 yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Parulian Nasution dari perseorangan dan Gus Irawan Pasaribu berpasangan Jafar Syahbuddin Ritonga dari partai politik dengan Surat Keputusan KPU Tapsel Nomor 1122 tahun 2024.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Laporkan KPU dan Bawaslu Tapsel ke DKPP

Bawaslu Tapsel atas laporan Armen Sanusi Harahap menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tapsel.

Artikel Terkait