Tega! Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Bayinya Seharga Rp15 Juta Diduga untuk Judol

FT News – Seorang ayah berinisial RA tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang senilai Rp15 juta. Ia menjual anaknya melalui media sosial Facebook pada 20 Agustus 2024 silam.

Bukan karena judi online (judol), Kasat Reskrim Kompol David Kanitero mengatakan ayah tersebut tega menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Di mana, sang istri sedang bekerja di Kalimantan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan pasutri pembeli bayi tersebut, HK dan MON.

Anak dikembalikan ke ibunya setelah dijual oleh ayahnya. Foto: Tangkapan layar X

“Pelaku HK dan MON diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (5/10).

Ia mengatakan kejadian ini bermula ketika RA melihat sebuah unggahan di Facebook. Di mana, adanya permintaan untuk pembelian anak balita.

Mereka pun berkomunikasi dan memutuskan untuk saling bertemu di Tangerang.

Anak dikembalikan ke ibunya setelah dijual oleh ayahnya. Foto: Tangkapan layar X

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” jelas David.

Setibanya di Tangerang, transaksi tersebut berlangsung di mana RA mendapatkan uang sejumlah Rp15 juta. Pelaku melakukan hal ini tanpa sepengetahuan sang istri yang bekerja di Kalimantan.

“Saat pulang ke Jakarta, istrinya menanyakan keberadaan anaknya kepada suami, RA. Dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” lanjutnya.

Artikel Terkait