Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika.

Hakim menyatakan, Nia dan Ardi terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Sementara sopir Nia, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara dalam perkara narkoba.

Dalam putusannya, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Nia cs tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum PN Jakarta Pusat cukup tinggi.

“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Hakim Damis.

Sementara hal-hal yang meringankan, Nia Ramadhani dan Ardi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Usai divonis, Nia terlihat menangis. Matanya memerah. Air mata tampak menggenang di pelupuk matanya, hingga membasahi masker yang dikenakan pemeran sinetron “Bidadari” itu.

Dia terus berjalan keluar ruang sidang tanpa menghiraukan cecaran pertanyaan wartawan. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Dengan demikian, nota pembelaan atau pledoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi 6 bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:   Tak Terima Ditegur, Kelompok Pemuda Aniaya Sopir Taksi di Ciracas

Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metafetamin. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...