Robin Pattuju, Mantan Penyidik KPK Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Berdasarkan jadwal persidangan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju akan divonis hari ini, Rabu (12/1).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, Robin juga dituntut denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Robin dituntut membayar uang pengganti Rp2,32 miliar satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

Sementara itu KPK optimis majelis hakim akan menyatakan Robin bersalah sesuai tuntutan JPU. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Menurut Ali, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.

BACA JUGA:   Percetakan Buku jadi Kedok untuk Tempat Bikin Uang Palsu

“Dari seluruh fakta-fakta persidangan, kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti,” ujar Ali.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...