Cari Keadilan, Korban Investasi Bodong Buka Hotline dan Buat Gugatan

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah korban investasi bodong yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menggalang konsolidasi dengan membuka nomor hotline “Suara Korban Investasi Bodong”.

Para korban investasi itu menggelar konferensi pers terkait kasus wanprestasi yang diduga menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Modus investasi bodong ini menggunakan pendekatan religius atau syariah. Mereka menggunakan idiom- idiom dan janji yang berkaitan dengan keyakinan.

Saat ini, dari investigasi di berbagai sumber, korban investasi bodong ditengarai mencapai 3 juta orang dengan kerugian lebih dari Rp 110 triliun. Sebuah angka yang fantastis, bahkan nilainya lebih besar dari BLBI.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. Apalagi umumnya, korban investasi bodong ini berjuang sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil. Sehingga, kerap tidak dianggap oleh penegak hukum maupun pelaku.

Misalnya, kata Hari, sejumlah orang yang melakukan gugatan terhadap Yusuf Mansyur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Rata-rata nilai investasi mereka sebesar Rp12-17 juta perorang. Mereka hanya 12 orang yang bukan berasal dari Jabodetabek itu melakukan gugatan ke PN Tangerang.

Karenanya, Hari menyebutkan, SDR berinisiatif menyediakan wadah bagi korban investasi bodong untuk bersatu, bergerak dan berjuang bersama. Saat ini posko masih dalam format online. Korban bisa menghubungi Hotline Suara Korban Investasi Bodong dengan nomor: 0813 9863 2377 atau Email: [email protected].

Pengakuan Korban

Salah satu korban yang hadir adalah seorang pengacara bernama Zaini Mustofa, yang sudah menginvestasikan sebesar Rp 80 juta pada 2009. Zaini menceritakan, awalnya ia bersama jamaah Masjid Darussalam yang berlokasi di Kota Wisata Bogor, Jawa Barat, mendengar ceramah Ustaz Yusuf Mansur pada 2009.

BACA JUGA:   Usai Temui AHY, Prabowo: Cuma Realisasi Reuni yang Tertunda

Kemudian ia mengikuti presentasi Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara yang dikerjakan PT Adi Partner Perkasa. Dalam perusahaan itu, Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama (Komut) dan tambangnya disebut berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Yusuf Mansur dalam presentasinya menjelaskan, bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi tiga,” ucap Zaini kepada wartawan, Kamis (13/1).

Adapun besarannya sebesar 50 persen, yang mana 14,3 persen untuk sedekah ke Pondok Pesantren Yusuf Mansur.

Selanjutnya, sebesar 3% untuk Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai pengelola dan 11,3 persen untuk para investor. Bahkan, kata Zaini, jamaah sempat diajak meninjau lokasi tambang oleh Direktur Utama bernama Adiansyah.

Setelah pulang dari lokasi, para jamaah diajak untuk berinvestasi. Lalu pada akhirnya jemaah berbondong-bondong untuk investasi. Para jemaah juga sempat mendapatkan keuntungan setiap bulan dalam bentuk tunai pada Juni sampai Desember 2009. Namun, pada Januari 2010 mulai tidak dibayarkan hasil keuntungan.

Zaini mengaku bersama para jamaah sempat ingin membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan.  Tetapi dicegah oleh beberapa jemaah lain dengan alasan membuat gaduh umat Islam.

Kini, Zaini menggugat sendiri Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tergugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an turut menjadi tergugat.

Artikel Terkait