Pengadaan Satelit di Kemenhan, Jampidsus: Kerugian Negara Rp780 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kasus dugaan korupsi satelit menjadi konsen atau prioritas dalam penyidikannya.

Setelah dinaikan ke penyidikan, tim jaksa penyidik akan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kita sudah lakukan expose (gelar perkara). Dan peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan 14 Januari,” kata Febrie dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/1).

“Kita sudah lakukan penyidikan. Dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” sambungnya.

11 Saksi Telah Diperiksa

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus ini menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan satu Minggu. Pihaknya memeriksa 11 saksi, maka ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Karena proyek tanpa perencanaan matang. Kemudian kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satelite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

“Satelit itu masih bisa digunakan hingga tiga tahun tanpa penyewaan baru. Bahkan penyewaan baru itu tidak sama spesifikasinya dengan yang lama,” ucap Febrie.

Lebih lanjut penyidik akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer apabila ditemukan keterlibatan anggota TNI. Pemanggilan saksi sendiri akan mulai dilakukan pekan depan.

“Nantinya akan kami ekspos  bersama-sama dengan Jampidmil apabila ada keterkaitan dan menjadi koneksitas. Kami akan bekerja profesional tanpa memandang jabatan dan kepangkatan,” tegas Febrie.

Sementara 11 saksi yang diperiksa saat penyelidikan dari pihak swasta dan Kemenhan. Lalu, dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.

BACA JUGA:   Tiba di Tipikor, Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya pelanggaran hukum dalam proyek satelit tersebut. Hal ini dikatakan Mahfud setelah Indonesia kalah dalam dua perkara gugatan arbitrase internasional dan diwajibkan membayar lebih dari Rp 800 miliar.

Mahfud meminta Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan.

“Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat naik penyidikan,” kata Burhanuddin.

Artikel Terkait