Soal Kenaikan UMP, Anies Resmi Digugat Apindo ke PTUN Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.

Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Salah satunya yakni menghukum tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membayar biaya perkara. Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen. Ketiganya yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Polemik kenaikan UMP Jakarta 2022

Gubernur Anies Baswedan mulanya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Kemudian, Massa buruh menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies mengakui kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen.

“Kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” ujar Anies di hadapan massa saat itu. Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Pada 16 Desember 2021, Anies resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

BACA JUGA:   Bandara Sam Ratulangi Tutup Lagi Imbas Gunung Ruang Erupsi

Anies berujar, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

Artikel Terkait