Muatan RUU IKN Mengandung Masalah, Fraksi PKS Tolak RUU IKN

Forumterkinews.id, JAKARTA- Fraksi PKS Mardani Ali Sera menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah.

Mardani mengatakan, secara formil prosedural materi muatan dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas.

FPKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat “Provinsi Administratif” tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan (dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 UUD 1945) & konsensus nasional “4 pilar kebangsaan”

“Konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola otorita IKN. Dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh Presiden,” ujar Mardani melalui akun medsos twitternya, Jakarta Selasa (18/1).

Dikatakan Politisi PKS itu, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan Gubernur & DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

“Pansus dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat,” kata Mardani.

Ia mengatakan pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko.

“Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan,” tandanya

Artikel Terkait