Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung: Kita Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta -  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung), Supardi menilai putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya Heru divonis nihil alias tidak dihukum pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Atas vonis majelis hakim tersebut, tim JPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Mengacu pasal 240 KUHAP tentang alasan-alasan banding, bahwa putusan itu sebuah kekeliruan secara formal,” kata Supardi, Selasa (18/1) malam.

Meski terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhkan hukuman pidana penjara.

“Perbuatan terdakwa (Heru Hidayat) telah terbukti dinyatakan bersalah. Tapi konklusi terakhir terdakwa tidak perlu dipidana karena sudah dihukum seumur hidup (dalam perkara Jiwasraya),” ujar Supardi.

“Pada hukum acara, mengacu pada pasal 193 ayat 1 KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka harus dipidana,” sambungnya.

Supardi menegaskan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut Supardi, perbuatan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, Kepentingan masyarakat juga banyak yang dirugikan.

“Menurut kami, putusan yang adil itu berdasarkan tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya. Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar, kami memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika vonis majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan jaksa, seharusnya bisa dihukum pidana atau divonis hukuman bersyarat berdasarkan hukum acara pidana. Sebab Heru Hidayat dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) agar hukuman pidana bisa dikurangi.

“Kalau mengacu pada pasal 143 KUHAP, penjatuhan hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil,” tuturnya.

BACA JUGA:   KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Penerima Suap 

“Misalnya memberikan hukuman bersyarat untuk memenuhi ketentuan formal. Tapi pada prinsipnya, putusan tidak memenuhi rasa keadilan, semestinya sesuai dengan tuntutan kami,” tegasnya.

Vonis Hakim

Sebelumnya diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1).

“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim.

Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

Artikel Terkait