Korupsi PT Asabri, Kejagung: Putusan Hakim terhadap Heru Hidayat Tidak Konsisten

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Hal ini menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat yang menjatuhkan vonis nihil atau nol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan banding ditempuh karena vonis hakim dinilai mengingkari rasa keadilan masyarakat.

“Untuk segera lakukan upaya perlawanan Banding. Karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan masyarakat,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Sebab, terdakwa Heru Hidayat telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam skandal di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dengan kerugian negara yang begitu besar, sekitar Rp39,5 triliun, dengan rincian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian ASABRI sebesar Rp22,78 triliun, yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Leonard.

Lebih lanjut kata Leonard, dalam putusan sebelumnya pada perkar PT Jiwasraya, terdakwa Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara alias nihil (nol).

Kejagung juga menyinggung potongan hukuman terhadap Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya. Hal ini dimungkinkan jika terdakwa Heru mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK).

“Apabila Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun. Dengan rincian kerugian PT Jiwasraya Rp16,7 Triliun dan kerugian PT ASABRI Rp 22,78 Triliun,” tuturnya.

Keputusan Hakim Tidak Konsisten

Selain itu, putusan hakim dalam perkara Asabri dinilai tidak konsisten karena tidak menghukum Heru Hidayat. Padahal di perkara Jiwasraya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:   Keberhasilan Ujian SIM Jalur S Capai 90 Persen

“Majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangannya terhadap terdakwa. Dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” tegas Leonard.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Karena Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, maka tidak ada penambahan hukuman pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Alasannya, dikarenakan hukuman yang diterima oleh terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal.

Artikel Terkait