PKS: Pemindahan IKN Berpotensi Langgar UU No. 32/2009

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan secara menolak pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN). Hal ini diungkapkan saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1) kemarin.

Menurutnya,m rencana pemindahan IKN memiliki masalah besar pada aspek lingkungan. Terutama pembangunan kota yang dapat merusak fungsi hutan. Kemudian juga merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Johan menjelaskan kondisi saat ini menunjukkan 59,5% luas wilayah IKN merupakan wilayah Kawasan hutan. Kawasan tersebut juga sebagai wilayah habitat satwa endemic yang harusnya dilindungi. Johan menolak pemindahan IKN karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.

“Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan Kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” ucap Johan.

Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN dimana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN. Karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Mengganggu habitat flora dan fauna. Merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak Kawasan hutan, urai Johan.

Johan menyebutkan lokasi dipilihnya letak Kawasan IKN yang berada diantara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air.

“Ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan  perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia,” tutup Johan Rosihan.

Artikel Terkait