Pengamat: Vonis Nihil Heru Hidayat akan Lahirkan Kader Koruptor

Forumterkininews.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Dwi Seno Wijanarko menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab Heru divonis nihil alias tidak dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi PT Asabri.

“Hakim semacam itu perlu di lepas palunya. Saya menghimbau Komisi Yudisial (KY) menyikapi hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power),” kata Seno Wijanarko dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Atas putusan nihil tersebut, dosen Universitas Bhayangkara itu meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang di duga “bermain mata” dengan terdakwa Heru Hidayat.

Sebab, menurut dia, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, tidak mengenal istilah pidana nihil. Hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan. Padahal, kata dia, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sudah jelas dan terang merupakan pengulangan perbuatan (residivis). Tentunya hal tersebut sangat merugikan perekonomian negara dan hidup orang banyak.

“Mau di bawa kemana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hanya di putus pidana nihil,” tuturnya.

“Tentunya potret penegakan hukum yang pincang ini melahirkan kader-kader koruptor yang buas, dan siap untuk menghabisi keuangan negara, karena sudah tahu putusannya akan seperti apa,” tambah dia.

Bahkan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat yang menjatuhkan vonis nihil akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Ini adalah masalah yang besar yang akan menjadi preseden buruk sepanjang sejarah hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sangat disayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas.

Artikel Terkait