Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung Sebut Keadilan Masyarakat Terusik

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan anak buahnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hidayat.

“Saya telah memerintahkan JAMPidsus, tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).

Meski demikian, Jaksa Agung tetap menghormati putusan hakim. Namun kata dia, hukuman nihil untuk Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami merasa ada hal-hal yang kurang ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik,” tuturnya.

Meski hakim memvonis Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri, namun hakim tidak menjatuhkan hukuman badan, hanya diwajibkan membayar uang pengganti.

“Diputus terbukti bersalah, tapi hukumannya nol atau nihil,” jelasnya.

Selain itu, Heru juga terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,807 triliun. Dalam perkara tersebut, Heru dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Kemudian di PT Asabri kerugiannya Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil,” tegasnya.

Meski menjatuhkan vonis nihil, majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada terpidana Heru Hidayat.

Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka akan dikembalikan ke Heru.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, maka tidak ada penambahan hukuman pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

BACA JUGA:   Pelaku Utama Pengeroyokan Remaja di Tanjung Priok Diamankan

Alasannya, dikarenakan hukuman yang diterima oleh terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artikel Terkait