Materi Pokok Perkara Telah Dilimpahkan, Jaksa Nilai Gugatan Praperadilan Tersangka LPEI Sia-Sia

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa yang mewakili Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho menilai gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Didit Wijayanto Wijaya telah gugur secara hukum acara pidana. Pasalnya, materi pokok perkara telah lebih dulu  dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho dalam jawaban atas dalil  pemohon atau penggugat praperadilan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka Didit Wijayanto Wijaya melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terkait perkara korupsi di LPEI.

“Kami telah mengajukan jawaban yaitu dalam eksepsi, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata jaksa Arjuna dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, dalil gugatan permohonan praperadilan itu sudah masuk materi pokok perkara, bukan terkait prosedural penetapan tersangka dan penahanan, sehingga hakim tunggal harus menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Bahwa dalil permohonan praperadilan pemohon (Didit Wijayanto) telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel),” ucap Arjuna.

Sementara tindakan termohon dalam hal ini Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah sesuai ketentuan hukum acara (due process of law).

“Serta kami mengajukan 53 bukti-bukti dari Termohon untuk mendukung jawaban kami,” sambungnya.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Didit Wijayanto yang dikuasakan kepada Tim Pembelaan Profesi Advokat Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dengan Nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel melawan Jaksa Agung cq JAM Pidsus cq Direktur Penyidikan yang diwakili oleh Jaksa Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho.

Jaksa penyidik sebagai termohon berharap hakim tunggal PN Jaksel menerima eksepsi atau jawaban yang disampaikan termohon. Dan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan  pemohon.

“Tentunya sesuai dengan jawaban dan bukti-bukti Termohon yang telah kami sampaikan kepada hakim praperadilan dapat memutuskan menerima eksepsi maupun jawaban kami untuk seluruhnya. Dan menyatakan permohonan pemohon gugur atau tidak dapat diterima,” tegasnya.

Kendati demikian, pada agenda sidang praperadilan hari ini, Kamis (20/1) adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemohon tersangka Didit Wijayanto untuk melanjutkan sidang sebelumnya  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dari Pemohon.

BACA JUGA:   Pilot Susi Air: Tentara Indonesia Harus Mundur Jika Ingin Saya Selamat

“Namun hari ini Pemohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli sebagaimana dijadwalkan. Sehingga hari ini sidang hanya dibuka lalu hakim menetapkan besok Jumat tanggal 21 Januari 2022 untuk menyerahkan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon,”paparnya.

Kemudian kuasa hukum Pemohon hanya memberikan pernyataan atau keterangan tertulis kepada hakim tunggal, karena tidak jadi menghadirkan saksi dan ahli karena agar persidangan berjalan cepat.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang pengacara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019, berinisial DWW sebagai tersangka. DWW langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat/penasehat hukum/ konsultan hukum sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

DWW merupakan seorang pengacara 7 saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.

Leonard mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. DWW dianggap mempengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI.

“Mengajari 7 orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” papar Leonard.

“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Perbuatan tersangka terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait